LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Program Jumat Curhat Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin berada di tepi pantai tepatnya di Tempat Pelelangan Ikan Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, Jumat(17/2/2023).
Kepala Sekolah SMP PGRI Katibung bernama Kamalia menyampaikan mengenai kenakalan remaja, anak-anak putus sekolah yang melakukan tindak pidana pencurian yang dimana warga memohon kepada kepolisian untuk melaksanakan memberikan himbauan atau pencegahan ke sekolah-sekolah.
Kemudian Uti Afifah, warga Dusun Pasir Putih Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung mengeluhkan keberadaan debu batubara. Diketahui warga di tiga dusun merasa tertanggu, terutama tentang Kesehatan dan kebersihan lingkungan di 3 dusun yaitu Dusun Kelapa Dua, Pasir Putih dan Gotong Royong.
Mendengar keluhan warga tersebut, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan akan menindaklanjuti dan akan berkerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan untuk melakukan pengecekan kelayakan udara dan air apakah benar adanya pencemaran di Dusun Kelapa Dua, Pasir Putih dan Gotong Royong Desa Rangai Tri Tunggal Kecamtan Katibung yang merupakan dampak dari keberadaan stockpile batu bara.
Sementara seorang warga bernama Tamrin Salam mengeluhkan jalan masuk ke Dudun Sinar Laut, Gubuk Garam dan Surung Batang dengan meminta kepastian status jalan tersebut yg sampai saat ini belum ada penyelesaian, karena saat ini jalan tersebut di portal oleh warga yang mengaku pemilik tanah.
Merespon curhatan dari Tamrin Salam, AKBP Edwin langsung mendatangi lokasi yang dimaksud melakukan pengecekan lokasi jalan yang diportal oleh warga didampingi oleh Camat Katibung, Kapolsek Katibung dan Kepala Desa.
"Saya minta kepada bapak agar jalan ini dibuka untuk kepentingan warga disini, permasalahan bapak nanti akan kita bantu untuk memperjelasnya, "jelas AKBP Edwin kepada warga yang diketahui bernama Pak Kasno.
AKBP Edwin juga memerintahkan jajaran Satreskrim untuk melakukan penelitian mengenai keabsahan tanah jalan tersebut mengenai surat hak milik, selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Instansi terkait seperti BPN, Pemda Lampung Selatan dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait