LAMPUNGSELATAN,iNewsLamsel.id-Sebanyak 105 pengguna knalpot brong atau tidak standar mendapat tindakan keras dari Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Selatan selama bulan Januari 2024.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari Deklarasi Kamseltibcarlantas Zero Knalpot Brong.
Dalam amanat saat deklarasi, AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan bahwa sebanyak 55 pengguna knalpot brong secara sukarela menyerahkan kendaraan mereka untuk diganti dengan knalpot standar.
Pihak kepolisian juga melakukan pemusnahan knalpot brong dengan cara memotong menggunakan mesin gerinda, acara ini disaksikan oleh masyarakat pencinta motor dan pelajar.
Kapolres Yusriandi menekankan bahwa selain tindakan hukum, pihaknya terus melakukan kegiatan edukasi melalui media sosial dan turun langsung ke sekolah-sekolah serta tempat keramaian.
Ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya penggunaan knalpot brong, yang tidak hanya menimbulkan kebisingan dan polusi suara, tetapi juga berpotensi menciptakan konflik antar pengguna kendaraan dan masyarakat.
Penindakan terhadap knalpot brong didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 Ayat 1. Kapolres menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya merugikan lingkungan dengan kebisingan dan polusi suara, tetapi juga dapat menjadi pemicu konflik di masyarakat.
Dalam upaya melibatkan komunitas, acara Deklarasi Kamseltibcar Lantas melibatkan siswa dari SMA Kebangsaan dan komunitas pencinta motor di Lampung Selatan.
Penyerahan knalpot brong dan penyematan pin Kamseltibcarlantas menjadi bagian dari upaya bersama masyarakat untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Editor : Heri Fulistiawan