Rampas Handphone dan Uang Milik Sopir di Terminal Agrobisnis Lamsel, 2 Pelaku Curas Diringkus Polisi
LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Tekab 308 Polsek Penengahan Lampung Selatan menangkap 2 orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Terminal Agrobisnis yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan pada hari Selasa(27/1/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial JA(27) warga Desa Bakauheni dan MF(24) warga Desa Klaten, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban NK (26) warga Banget Ayu KLN Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah yang diikuti oleh ketiga pelaku dengan menggunakan kendaraan sepeda motor sejak turun dari kapal penyeberangan Pelabuhan Bakauheni pada hari Selasa(17/1/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat korban di tengah perjalanan pelaku menghentikan korban dan satu orang pelaku masuk kedalam mobil. Selanjutnya korban digiring pelaku menuju terminal Agrobisnis Penengahan.
Pelaku mengancam dan menusuk korban menggunakan gunting dan obeng namun dapat dihindari, tidak berhenti disitu pelaku meminta korban menyerahkan tas salempang warna hitam yang berisikan dompet, uang tunai sebesar Rp. 850.000, ATM, 1 unit handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk samsung tipe A13 serta uang tunai sebesar Rp.100.000 milik rekan korban yang duduk disebelah kiri korban.
Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Kapolsek Penengahan Iptu Gobel menerangkan, pengungkapan kasus tersebut setelah adanya laporan dari korban tindak pidana Curas di terminal Agrobisnis Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan.
"Kami menerima laporan setelah adanya kejahatan curas terhadap pengendara mobil di terminal Agrobisnis Desa Sukabaru Penengahan dari korban, kemudian kami langsung tindak lanjuti untuk melakukan pengejaran pelaku, "terang Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.
Menindak lanjuti laporan tersebut kemudian, polisi langsung melakukan pengejaran dan langsung membuahkan hasil dengan menangkap pelaku JA (27) di Rumah Makan Mini khas Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kab Lamsel.
"Berbekal keterangan dari pelaku JA (27), pengejaran mengarah pada pelaku penadahan yaitu MF(24) yang berhasil ditangkap di Pasar Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, "lanjut Gobel.
Ia menambahkan, dari tangan pelaku MF(24) didapatkan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk OPPO tipe A16 warna silver dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung tipe A13 warna hitam milik korban.
"Dari keterangan pelaku JA (27) dia mengakui telah melakukan kejahatannya bersama dengan dua orang rekan lainnya yang masih dalam pengejaran atau Daftar Pencarian Orang(DPO), dan pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, "pungkasnya.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait