LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel), menegaskan akan melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan penyimpangan keuangan desa yang melibatkan Kades Karyatunggal, Tubagus Dana Natadipraja.
Sebelumnya, putusan bernomor 4/Pidpra/2022 PN Kalianda telah mengabulkan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap Kades Karyatunggal.
Rupanya, hal itu tak serta merta menghentikan langkah Kejaksaan untuk mengusut kasus dugaan korupsi karena dalam pokok perkara yang berbeda.
"Pada pokoknya, putusan praperadilan tersebut tidak membatalkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan keuangan Desa Karyatunggal tahun anggaran 2016 sampai dengan 2019," tegas Kajari Lamsel Dwi Astuti Beniyati, Senin (27/6/2022).
Disoal dalam amar putusan praperadilan, salah satunya yakni membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan oleh Kejaksaan sebelumnya. Kajari menyebut, hal itu hanya masalah administrasi saja.
"Oleh karena itu, kami akan tetap melakukan penyidikan kembali terhadap dugaan korupsi tersebut dan akan mengeluarkan surat penyidikan yang baru," jelasnya.
Menarik, teka teki materi penyidikan berikut bukti-bukti yang akan digunakan oleh Kejaksaan nantinya dimungkinkan adalah materi yang sama plus bukti tambahan menyesuaikan perkembangan proses penyidikan yang baru.
"Masih tetap kita gunakan. Dan, untuk selanjutnya kita ikuti (proses penyidikan baru, red.)," imbuh Kajari.
Bahkan, opsi penahanan terhadap Tubagus Dana Natadipraja jika nanti penyidikan dimulai kembali turut mencuat ke permukaan.
"Bisa, kerugian negara diatas Rp 800 juta. Dan itu, untuk desa sangat signifikan sekali. Nanti kita lihat ya untuk penyidikan yang baru," jawab Dwi Astuti Beniyati.
Meski begitu, Kejaksaan pada prinsipnya tetap menghormati putusan praperadilan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Rhyzza Dharma SH, Rabu (17/6) lalu.
"Kami meghormati putusan tersebut dan sudah melaksanakannya dengan mengeluarkan pemohon (Kades Karyatunggal, red.) dari Lapas Kalianda. Dikarenakan, putusan praperadilan tersebut bersifat final dan bidding sehingga tidak bisa dilakukan upaya hukum," ujar Kajari di penghujung.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait