get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Bersih-Bersih Internal, Polisi dan Pom TNI Razia Tempat Hiburan Malam

ETLE Mobile Mulai Beroperasi di Lampung Utara, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ditilang Lewat Kamera HP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:09 WIB
header img
Kasat Lantas Polres Lampung Utara AKP Foni Salimubun saat melakukan sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, sistem tilang elektronik berbasis kamera handphone. Foto: ist

KOTABUMI, iNewsLamsel.id - Era penindakan pelanggaran lalu lintas di Lampung Utara memasuki babak baru. Polres Lampung Utara segera mengoperasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, sistem tilang elektronik berbasis kamera handphone yang memungkinkan petugas menindak pelanggar tanpa harus menghentikan kendaraan di lokasi.

Kasat Lantas Polres Lampung Utara AKP Foni Salimubun melalui Kanit Gakkum IPDA Hendra Saputra mengatakan, ETLE Mobile akan melengkapi keberadaan kamera ETLE statis dengan menjangkau wilayah-wilayah yang belum memiliki perangkat pengawas elektronik.

Menurut Hendra, petugas yang telah ditunjuk sebagai operator, yakni AIPDA A. Dhani bersama personel Satlantas lainnya, akan berpatroli menggunakan handphone khusus yang telah terhubung langsung dengan database penegakan hukum lalu lintas.

"Petugas akan berkeliling ke wilayah yang belum tersedia ETLE statis. Setiap pelanggaran lalu lintas yang terlihat akan dipotret menggunakan perangkat khusus untuk kemudian diproses secara elektronik," ujarnya.

Ia menjelaskan, mekanisme penindakan ETLE Mobile sama seperti ETLE statis. Foto pelanggaran yang terekam akan otomatis dikirim ke bagian back office untuk dilakukan verifikasi dan validasi data kendaraan maupun jenis pelanggaran.

Setelah data dinyatakan valid, petugas akan mencetak surat konfirmasi yang dikirim kepada pemilik kendaraan melalui jasa kurir. Pemilik kendaraan diminta melakukan konfirmasi melalui nomor call center atau mengakses situs web yang tercantum dalam surat tersebut.

Apabila penerima surat merasa kendaraan yang tercantum bukan miliknya, ia dapat mengajukan sanggahan melalui formulir konfirmasi secara daring. Namun, jika pelanggaran terbukti dilakukan oleh pemilik kendaraan, maka yang bersangkutan wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang elektronik sesuai ketentuan. 

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran ETLE Mobile meliputi pengendara roda dua yang tidak memakai helm, pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman, berboncengan lebih dari dua orang, pengendara di bawah umur, melampaui batas kecepatan, mengemudi dalam pengaruh alkohol, hingga melawan arus.

"Sistem ETLE secara otomatis meniadakan interaksi tatap muka antara pelanggar dan petugas, sehingga penegakan hukum menjadi lebih transparan, akuntabel, dan meminimalkan potensi penyimpangan," tegas IPDA Hendra Saputra.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut