Gagalkan Penyelundupan Rp235 Miliar di Bakauheni, Polda Lampung Sikat 24 Kurir Sabu Jaringan Besar
Dari hasil rangkaian penangkapan tersebut, Polda Lampung menyita barang bukti dalam jumlah masif berupa 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamine, 20.000 butir Erimin 5 atau Happy Five, serta ribuan butir dan liter jenis obat terlarang lainnya.
Selain obat-obatan, polisi mengamankan 8 unit kendaraan roda empat termasuk mobil mewah Toyota Fortuner, Mitsubishi Xpander, Avanza, dan mobil boks paket, serta sejumlah tas, ponsel, dan dokumen kendaraan.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka kini dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 609 dan Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang dijunghokan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar