Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jembatan Presisi Merah Putih Resmi Dibuka, Warga Bandar Kagungan Raya Kini Punya Akses Baru
Advertisement . Scroll to see content

Gagalkan Penyelundupan Rp235 Miliar di Bakauheni, Polda Lampung Sikat 24 Kurir Sabu Jaringan Besar

Minggu, 21 Juni 2026 | 15:00 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Gagalkan Penyelundupan Rp235 Miliar di Bakauheni, Polda Lampung Sikat 24 Kurir Sabu Jaringan Besar
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf. Foto: Dok

BANDAR LAMPUNG, iNewsLamsel.id — Polda Lampung berhasil melakukan pengungkapan besar-besaran kasus tindak pidana narkotika berskala internasional dengan nilai estimasi barang bukti mencapai Rp235 miliar.

Sepanjang periode Februari hingga Juni 2026, aparat kepolisian sukses mengamankan 24 orang yang bertindak sebagai kurir sekaligus pengedar dalam jaringan tersebut. Keberhasilan operasi ini berpusat di area strategis pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan, yang merupakan salah satu gerbang utama perbatasan antarpulau di Indonesia.

Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, menegaskan komitmen kuat jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba tanpa kompromi pada Minggu, 21 Juni 2026. Ia menyatakan bahwa narkoba adalah musuh bersama yang pemberantasannya membutuhkan sinergi dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi masa depan bangsa.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang beragam untuk mengelabui petugas di lapangan, mulai dari menyembunyikan barang terlarang di dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan, bagasi tersembunyi, hingga menggunakan jasa titipan berkedok paket kiriman. Mereka juga memanfaatkan berbagai jenis armada seperti kendaraan pribadi, bus, minibus, hingga mobil boks ekspedisi. 

Dari hasil rangkaian penangkapan tersebut, Polda Lampung menyita barang bukti dalam jumlah masif berupa 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamine, 20.000 butir Erimin 5 atau Happy Five, serta ribuan butir dan liter jenis obat terlarang lainnya.

Selain obat-obatan, polisi mengamankan 8 unit kendaraan roda empat termasuk mobil mewah Toyota Fortuner, Mitsubishi Xpander, Avanza, dan mobil boks paket, serta sejumlah tas, ponsel, dan dokumen kendaraan.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka kini dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 609 dan Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang dijunghokan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut