Eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya Dijadwalkan Menjalani Pemeriksaan Kejagung Kamis Ini
JAKARTA, iNewsLamsel.id - Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dikabarkan bakal segera menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (18/6/2026) mendatang. Kepastian mengenai agenda pemeriksaan korupsi tersebut diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Sony, Krisna Murti.
"Kamis ada jadwal pemeriksaan," beber Krisna Murti saat dihubungi wartawan, Selasa (16/6/2026).
Kendati demikian, Krisna mengaku dirinya belum mengetahui secara pasti mengenai lokasi spesifik tempat kliennya akan diperiksa karena belum menerima informasi mendetail terkait hal tersebut. Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk menggelar pemeriksaan baik di dalam rumah tahanan (rutan) tempat kliennya ditahan maupun di ruang penyidikan utama Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Terlepas dari lokasinya, Krisna menduga kuat materi pemeriksaan kali ini akan berkutat seputar 26 nama yang terindikasi ikut terlibat dalam pusaran kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Sepertinya iya (soal 26 nama dan JC). Tapi tidak dijelaskan," pungkasnya.
Sebelum mencuatnya jadwal pemeriksaan ini, Elza Syarief yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Sony Sanjaya sempat menyatakan bahwa nama-nama figur yang diseret oleh kliennya terkait dugaan korupsi tata kelola Program MBG sebenarnya sudah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tim penyidik.
“Yang tertulis 26 dan lain-lain, masih banyak lagi. Jadi, kan itu masih sifatnya, eh, pro-justicia, confidential,” kata Elza, Selasa (9/6/2026).
Elza menegaskan kembali bahwa daftar nama tersebut murni keluar dari pengakuan Sony saat diinterogasi penyidik dan telah dibukukan dalam lembar berkas perkara resmi.
“Bukan diserahin. Dalam BAP sudah disampaikan, sudah diketik. Saya kan juga enggak pernah baca. Tapi di dalam BAP sudah ada, BAP-nya saya sudah punya, gitu,” ujar dia.
Sebagai informasi tambahan, dalam penanganan kasus dugaan korupsi skala nasional ini, Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama. Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung.
Pihak Kejagung juga membeberkan temuan bahwa Dadan Hindayana diduga kuat terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pada aturan dasarnya, pengelolaan program MBG seharusnya dijalankan oleh pihak yayasan yang terafiliasi langsung dengan sekolah-sekolah penerima manfaat.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar