get app
inews
Aa Read Next : Diduga Timbulkan Kegaduhan Lewat Video di Media Sosial, Kejari Lamsel Laporkan Alvin Lim ke Polisi

Video Viral Alvin Lim, Ketua GMBI Lamsel: Perbuatannya Adalah Penyebaran Hoax yang Patut Dihukum

Sabtu, 17 September 2022 | 20:08 WIB
header img
(Foto: istimewa)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Terkait video viral Alvin Lim yang menyudutkan Kejaksaan yang beredar di kalangan masyarakat mendapat tanggapan dari element masyarakat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampung Selatan merespon pemberitaan tersebut.

Menurut Ketua LSM GMBI Distrik Lampung Selatan Heri Prasojo kerja Lembaga dengan lambang pedang dan timbangan patut di apresiasi dimana Jaksa Agung ST. Burhanudin telah menujuk 43 orang jaksa untuk memastikan perkara tersebut sampai ke meja hijau.

"Bahwa perbuatan Alvin Lim adalah penyebaran hoax yang patut diganjar hukuman, karena selain melanggar UU ITE dapat juga menimbulkan kekisruhan dan mengikis kepercayaan masyarakat atas komintmen Jaksa Agung untuk mengawal kasus ini dan melakukan penegakan hukum secara maksimal, dan GMBI percaya bahwa Kejaksaan akan menegakan hukum seadil-adil nya dan secara maksimal dalam penuntutan kasus FS," ujar Heri kepada awak media, Sabtu (17/9/2022).

Diketahui video tersebut membuat kisruh masyarakat, dengan memberitakan bahwa Kejaksaan akan membebaskan tersangka FS dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Alvin Lim dalam video tersebut menyebutkan bahwa lembaga Kejaksaan sarang mafia yang isi nya sampah dan kotoran. Sementara perkara tersebut masih dalam tahap melengkapi berkas perkara oleh Penyidik Kepolisian, dan belum masuk ke tahap penuntutan di pengadilan.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Berita iNews Lamsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut