Logo Network
Network

Diduga Timbulkan Kegaduhan Lewat Video di Media Sosial, Kejari Lamsel Laporkan Alvin Lim ke Polisi

Heri Fulistiawan
.
Rabu, 21 September 2022 | 14:45 WIB
Diduga Timbulkan Kegaduhan Lewat Video di Media Sosial, Kejari Lamsel Laporkan Alvin Lim ke Polisi
(Foto: istimewa)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan tidak mau tinggal diam karena ulah Quotient Alvin Lim. Pada Selasa (20/9/2022), Kasi Intel Kejari Lamsel, Samiadji Noer, bersama Kasi Pidum Kejari Lamsel, Rinaldy Adriansyah, melaporkan Alvin Lim ke Mapolres Lamsel.

Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi Nomor: STTPL/985/IX/2022/SPKT/Polres Lamsel/Polda Lampung tersebut tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Inti laporan ini adalah dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas nama Alvin Lim,” ujar Samiadji.

Alvin Lim memang kerap kali menyudutkan kejaksaan. Atas dasar itu, Alvin dianggap telah menyebarkan kabar bohong atau hoax. Statemen yang sering dilontarkan oleh Alvin Lim dapat menimbulkan kegaduhan, dan mengikis kepercayaan publik terhadap kinerja instansi Kejaksaan.

Kegaduhan yang ditimbulkan bermula saat akun video Youtube Quotient TV Alvin Lim mengatakan bahwa Kejaksaan Sarang Mafia. Dalam pernyataannya, Alvin Lim menyebut jangan melihat Kejaksaan dari gedung yang indah dan cantik, karena menurut dia isinya sampah dan isinya itu kotoran.

Selain itu, dia menyebut pimpinan di Kejaksaan banyak yang jorok dan koruptif. Apa yang disampaikan Alvin Lim itu sangat meresahkan anggota/para Jaksa. Penyampaian itu tidak melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sehingga ucapan Alvim Lim berujung ke ranah hukum.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Berita iNews Lamsel di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.