get app
inews
Aa Text
Read Next : Prestasi Gemilang, 284 Siswa SMAN 14 Bandar Lampung 100 Persen Lolos PTN 2026

FSP RTMM-SPSI Warning Pemerintah: Jangan Hancurkan Industri Rokok Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:15 WIB
header img
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Indra, serta Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni foto bersama usai kegiatan Sarasehan Ketenagakerjaan. (Foto: Heri/iNews.id)

BOGOR, iNewsLamsel.id - Gelombang perlawanan buruh terhadap arah kebijakan ketenagakerjaan nasional mulai memanas. Di tengah ancaman revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan sederet regulasi yang dinilai bisa melumpuhkan Industri Hasil Tembakau (IHT), Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menegaskan sikap militannya.

Lewat Sarasehan Ketenagakerjaan bertajuk “Arah Kebijakan Ketenagakerjaan yang Berkeadilan bagi Semua” di Bogor, Senin (25/5/2026), organisasi buruh dengan kekuatan 242 ribu anggota itu melontarkan peringatan keras kepada pemerintah dan DPR agar tidak melahirkan aturan yang berujung pada gelombang PHK massal.

Dari total anggota tersebut, sebanyak 158 ribu pekerja menggantungkan hidup di sektor Industri Hasil Tembakau. Karena itu, isu revisi UU Ketenagakerjaan dan regulasi IHT dianggap menyangkut nasib jutaan keluarga buruh di Indonesia.

Acara itu menghadirkan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Indra, serta Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni.

Dalam forum tersebut, Indra menegaskan bahwa penyusunan regulasi ketenagakerjaan wajib berpijak pada Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan layak, kepastian hukum, dan perlakuan adil dalam hubungan kerja.

Ia menyebut, bila amanat konstitusi benar-benar dijalankan, maka praktik outsourcing yang dinilai merugikan pekerja hingga ketimpangan upah tidak boleh lagi terjadi.

Namun di balik itu, Indra mengungkap adanya tarik-menarik kepentingan kuat dalam proses penyusunan kebijakan ketenagakerjaan, termasuk dalam lahirnya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang outsourcing yang sempat memicu penolakan luas dari kalangan buruh.

“Draf awal sebenarnya hanya membatasi outsourcing untuk lima jenis pekerjaan. Namun karena adanya tekanan dan desakan dari berbagai pihak, termasuk dari dua wakil menteri yang meminta pelonggaran, akhirnya aturan itu diterbitkan dengan substansi yang mengecewakan pekerja,” ungkap Indra di hadapan peserta sarasehan.

Pernyataan itu langsung memantik kekhawatiran buruh bahwa kepentingan pekerja bisa kembali dikorbankan dalam revisi UU Ketenagakerjaan yang tengah disiapkan pemerintah dan DPR.

Menanggapi keresahan tersebut, Obon Tabroni memastikan DPR akan mengawal agar revisi UU Ketenagakerjaan lebih berpihak kepada buruh dibandingkan UU Cipta Kerja.

Ia juga menjanjikan proses pembahasan yang lebih terbuka serta melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja.

Obon meminta kaum buruh memanfaatkan media sosial untuk terus mengawal pembahasan regulasi agar tidak berjalan diam-diam.

Menurutnya, keberpihakan Presiden Prabowo Subianto terhadap buruh sudah terlihat nyata.

“Presiden Prabowo adalah satu-satunya presiden yang hadir langsung dalam peringatan Mayday bersama buruh. Bahkan beliau juga mengangkat Marsinah sebagai Pahlawan Nasional. Itu bentuk keberpihakan nyata,” tegas Obon.

Sementara itu, Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Henry Wardana, menegaskan pihaknya akan terus mengawal ketat proses penyusunan UU Ketenagakerjaan agar tidak dibajak oleh kepentingan tertentu.

“Kita boleh optimis dengan komitmen Presiden, tetapi jangan lengah. Jangan sampai ada pembegalan undang-undang di tikungan akhir. Partisipasi buruh adalah harga mati,” tegas Henry.

Tak hanya soal revisi UU Ketenagakerjaan, FSP RTMM-SPSI juga melontarkan kritik keras terhadap sejumlah wacana regulasi yang dianggap mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau nasional.

Mereka mendesak Komisi IX DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan turun tangan menghadang kebijakan kementerian lain seperti rencana standarisasi kemasan rokok polos (plain packaging), pembentukan layer baru cukai SKM, hingga pembatasan kadar tar dan nikotin.

Menurut Henry, kebijakan yang dinilai terlalu agresif terhadap industri rokok berpotensi mengulang kehancuran sektor tekstil nasional yang tumbang akibat regulasi dan serbuan produk asing.

“Kalau Industri Hasil Tembakau ikut runtuh karena regulasi yang ugal-ugalan, jutaan pekerja bisa kehilangan pekerjaan. Itu bukan sekadar krisis industri, tapi bencana kemanusiaan,” tandasnya.

 

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut