Tawuran Maut via Instagram di Bandar Lampung, Mahasiswa Tewas Dibacok Parang
BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Bentrokan antar kelompok remaja yang diduga diatur melalui media sosial Instagram berujung maut di kawasan Bumi Waras, Bandar Lampung. Seorang mahasiswa muda tewas dengan luka bacok menganga di kepala setelah terlibat tawuran yang disebut polisi sudah direncanakan sebelumnya melalui sistem “cash on delivery” (COD).
Korban diketahui bernama Freensius Sihombing (22). Ia meninggal dunia usai terkena sabetan parang dalam bentrokan dini hari di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di samping Café Otelo, seberang Rumah Sakit Budi Medika, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Polisi telah mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial JK (16), pelajar asal Kecamatan Bumi Waras, yang diduga menjadi pelaku pembacokan.
Kapolresta Bandar Lampung, Alfret Jacob Tilukay, mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur dan dipicu tawuran yang disusun lewat media sosial.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur dan dipicu tawuran yang telah direncanakan melalui media sosial,” kata Alfret, Selasa (12/5/2026).
Menurut polisi, peristiwa bermula saat korban bersama kelompok remaja bernama “TOLAI” berkumpul di kawasan Sawah Brebes, Bandar Lampung. Dari lokasi itu, mereka diduga mengatur tawuran dengan kelompok “GG Lampung” melalui direct message Instagram.
Sekitar 20 orang kemudian bergerak menuju titik pertemuan di kawasan Bumi Waras. Saat kelompok lawan membubarkan diri ke permukiman warga, korban bersama tiga rekannya justru kembali ke lokasi dengan satu sepeda motor yang ditumpangi empat orang sekaligus.
Dalam situasi tegang itu, salah satu rekan korban disebut berusaha menyerang JK menggunakan senjata tajam. JK kemudian mengayunkan parang ke arah korban hingga mengenai bagian kepala atas.
“Korban dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami luka robek serius di kepala,” ujar Alfret.
Usai terkena sabetan parang, korban sempat berusaha melarikan diri. Namun ia kehilangan kendali atas sepeda motor sebelum akhirnya dievakuasi rekannya ke rumah sakit.
Sementara, Kapolsek Bumi Waras, AKP M. Hasbi Eko Purnomo, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga melalui layanan darurat 110 terkait aksi tawuran di lokasi kejadian.
Petugas patroli bersama Unit Reskrim Polsek Bumi Waras kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan berbasis rekaman CCTV dan video yang beredar di media sosial.
Dari pemeriksaan sembilan saksi, polisi mengidentifikasi JK sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Polisi sempat mencari pelaku ke rumahnya, namun tidak ditemukan.
“Melalui pendekatan persuasif kepada keluarga, pada malam harinya pihak keluarga menyerahkan anak tersebut ke Polsek Bumi Waras,” kata Hasbi.
Dalam pemeriksaan, JK mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa parang sepanjang sekitar 1,5 meter yang diduga dipakai saat bentrokan. Senjata tajam itu sebelumnya dititipkan kepada seorang saksi.
JK kini dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi menilai kasus ini menjadi alarm keras atas perubahan pola tawuran remaja yang kini berpindah ke ruang digital. Media sosial disebut tidak lagi sekadar sarana komunikasi, tetapi mulai dipakai untuk mengatur bentrokan antarkelompok secara terstruktur.
“Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi pencegahan harus diperkuat. Jangan sampai media sosial menjadi ruang normalisasi kekerasan di kalangan remaja,” tegas Alfret.
Editor : Heri Fulistiawan