get app
inews
Aa Text
Read Next : Skandal Korupsi Bupati Ardito! Mulai Adik Kandung, Kerabat Dekat hingga Anggota DPRD Jadi Tersangka

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:06 WIB
header img
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (tengah) ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa Pemkab Lampung Tengah, Kamis (11/12/2025). (iNewspalembang.id/Foto: Arif Julianto)

Sebagai pihak penerima suap, Ardito, Riki, Ranu, Anton, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Lukman selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut