Terkuak! Ini Motif Pembunuhan dan Pemerkosaan Sadis Anak di Bedeng PT Indo Lampung

TULANG BAWANG, iNews.id - Polres Tulang Bawang, Lampung, mengungkapkan motif atau penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur berinisial RAZ (10), yang terjadi hari Minggu (26/6/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, di Bedeng 37, PT Indolampung, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Motif atau penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolres Tulang Bawang, Kompol David J Sianipar, Sabtu (26/7/2025), pukul 10.00 WIB, di Aula Wira Satya Mapolres Tulang Bawang.
"Motif atau penyebab pelaku berinisial M als H als Y (35), berprofesi buruh harian, warga Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), tega melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur berinisial RAZ (10) adalah karena tergoda," ucap Kompol David mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah.
Lanjutnya, pelaku tergoda karena melihat korban yang kala itu baru selesai mandi di sumur, yang mana posisi sumur tersebut berada tidak jauh dari mess atau bedeng tempat tinggal pelaku. Sehingga saat korban baru selesai mandi langsung di panggil oleh pelaku untuk datang ke messnya.
"Korban yang memang sudah kenal dengan pelaku karena setiap hari bertemu, tentunya tidak merasa curiga sedikit pun dengan pelaku, sehingga korban dengan polosnya datang menemui pelaku dan masuk ke dalam mess pelaku kala itu," papar perwira dengan melati satu dipundaknya.
Wakapolres menerangkan, saat korban sudah berada di dalam mess, pelaku mulanya menawari korban dengan memberikan gorengan dan korban langsung memakan gorengan yang diberikan oleh pelaku, hingga akhirnya pelaku semakin tergoda dan melakukan tindakan asusila serta membunuh korban.
"Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti (BB) dan korban dengan cara menyalakan kompor serta memasak air, harapan pelaku nantinya akan terjadi kebakaran di mess miliknya yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP). Namun hal tersebut tidak terjadi karena kompor yang digunakan sudah kehabisan bahan bakar," terangnya.
Untuk itu, kami mengimbau kepada para orang tua untuk selalu aktif mengawasi dan memberikan perhatian kepada anak-anaknya, serta jangan mudah percaya kepada siapa saja termasuk orang terdekat sekali pun, karena anak-anak ini sangat rawan menjadi korban tindak pidana asusila dan kejahatan lainnya.
Kompol David menambahkan, pelaku berinisial M als H als Y, sudah ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang pada Rabu (23/07/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, saat sedang bekerja menanam tebu di areal PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
"Pelaku juga sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Pelaku ini kami kenakan Pasal 338 KUHPidana, dan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Diancam dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," imbuh orang nomor dua di Polres Tulang Bawang.
Editor : Heri Fulistiawan