get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Peringatkan Tindak Tegas Bagi Pelaku Tawuran dan Pembuat Konten Kekerasan di Medsos

Modus Teh Kemasan Rasa Buah, Penyelundupan 4 Kilogram Ganja Digagalkan Polisi

Jum'at, 07 Maret 2025 | 14:07 WIB
header img
Anggota Satuan Narkoba Polres Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 4.000 gram (4 Kg) dalam pengetatan pemeriksaan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.(Foto:Heri/iNews.id)

Lampung Selatan, iNewsLamsel.id - Anggota Satuan Narkoba Polres Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 4.000 gram (4 Kg) dalam pengetatan pemeriksaan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Jumat(21/2/2025) skitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan dalam konferensi persnya pada Jumat(7/03/2025), ada 2 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan pengiriman ganja dari Medan ke Bali yang berhasil diamankan.

"Kedua tersangka yang ditangkap adalah VS (50), seorang wiraswasta asal Denpasar Selatan, Bali, dan AAMP (39), warga Denpasar Timur, Bali, "lanjutnya.

Ia menambahkan, tersangka pertama, VS, berperan sebagai pemesan ganja dari Medan, sementara tersangka kedua, AAMP, bertugas menerima dan mengedarkan barang haram tersebut di Denpasar.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin kendaraan ekspedisi yang melintas di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Petugas mencurigai sebuah kotak kardus yang dikemas plastik hitam dengan alamat tujuan Denpasar, Bali.

"Setelah dibuka, ditemukan 40 bungkus ganja dengan total berat 4.000 gram atau 4 Kg, Berdasarkan alamat penerima dalam paket, tim kepolisian melakukan pengejaran ke Provinsi Bali dan berhasil menangkap kedua tersangka, "ujarnya.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika semakin canggih dalam menyamarkan peredarannya, barang haram tersebut dikemas rapi dalam kardus bertuliskan pengiriman Sriwijaya Teh Indonesia, untuk mengelabuhi petugas, namun polisi dengan jeli dapat membongkarnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyamarkan paket ganja dalam kemasan teh dengan label "Strawberry," "Apple," dan "Matcha Tea Exclusive" agar tidak mencurigakan, "tutur Kapolres.

Paket tersebut yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi dan dikemas dalam box styrofoam berlapis plastik bening. Jika berhasil beredar di Bali, ganja ini diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah dan berpotensi merusak banyak generasi muda. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 40 bungkus ganja dengan total berat 4 kilogram, selain itu, petugas juga menyita identitas tersangka, telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi pemesanan, serta dokumen pengiriman paket sebagai bukti kuat dalam persidangan.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut