METRO, iNewsLamsel.id - Komisi Pemilihan Umum, KPU Kota Metro membatalkan pencalonan pasangan calon wali kota nomor urut 02 Wahdi Siradjuddin - Qomaru Zaman sebagai peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah, Pilkada serentak 2024.
Pembatalan tersebut tertuang dalam pengumuman yang diunggah KPU Kota Metro dalam akun instagram resminya.
Dalam akun Instagram resmi KPU Metro @kpukotametro tertulis, surat pengumuman tersebut menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tertanggal 10 November 2024, perihal surat pengantar dan salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor: 191/Pid.Sus/2024/PN.Met 1 November 2024.
Surat Bawaslu itu memutuskan bahwa pertama, menyatakan Qomaru Zaman tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum (pelanggaran pidana pemilihan dengan dapat dikenai sanksi pembatalan pasangan calon).
Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp6 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama bulan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta