Merujuk dasar tersebut, KPU Kota Metro menyampaikan sejumlah hal yakni :
1. Membatalkan Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2 atas nama dr. Wahdi dan Calon wakil walikota Qomaru Zaman.
2. Tidak mengikutsertakan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2 pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro tahun 2024
3. KPU Kota Metro mengumumkan pembatalan paslon nomor urut 2 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.
4. Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 paslon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan, maka KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan 1 paslon, sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan paslon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Terkait surat pengumuman ini, MNC Portal Indonesia masih berusaha menghubungi dan mengonfirmasi jajaran komisioner KPU Kota Metro.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama tidak merespon.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta