get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Pelaku Curas Berhasil Ditangkap Polsek Katibung Lampung Selatan

Cabuli Anak Tiri Sejak Masih SD, Seorang Pria Paruh Baya di Katibung Lamsel Dibekuk Polisi

Senin, 13 Maret 2023 | 13:56 WIB
header img
Ilustrasi

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Seorang pria paruh baya bernama Sudaja (56) tega mencabuli anak tirinya sendiri inisial HS (16) didalam rumahnya yang terletak di Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Parahnya, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di Kelas 5 Sekolah Dasar secara berulang kali dan baru terbongkar pada tanggal 5 Maret 2023.

Alasannya, istri tersangka berada di luar negeri sedang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sehingga nafsu birahi tak tersalurkan.

Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah menerangkan, perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dilakukan pelaku pertama kali di kisaran bulan Maret 2020 silam.

"Pelaku Sudaja mendatangi korban yang berada didalam kamar, lalu melakukan perbuatannya. Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahu kepada siapapun," kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).

Dengan modus yang sama, pelaku kembali mengulangi perbuatannya itu. Akhirnya, korban tak tahan dan menceritakan perbuatan pelaku kepada kakaknya yang sudah tinggal berbeda rumah.

Kemudian, kakak korban membuat laporan ke Mapolsek Katibung untuk diproses secara hukum pada hari Selasa (7/3).

"Di hari yang sama yakni Selasa sekitar jam 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Katibung mengamankan pelaku saat berada didalam rumahnya," lanjut Kapolsek.

Ketika dilakukan pemeriksaan, pelaku yang bekerja sebagai buruh tani itu tak mengelak dan mengakui semua perbuatan terhadap anak tirinya itu. Lalu, pelaku bersama barang bukti berupa satu kaos lengan pendek warna ungu dah satu celana pendek warna merah hati dibawa ke Mapolsek Katibung.

"Tersangka kita jerat menggunakan Pasal 81 ayat 3 Juncto pasal 76 D Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tandas Kapolsek.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut