get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Lampung Selatan Tangkap Oknum Kadus Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas

Polisi Lampung Selatan Berhasil Tangkap Oknum Guru Ngaji Pelaku Pencabulan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:08 WIB
header img
seorang oknum guru ngaji yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap santriwatinya.

Lampung Selatan.iNewslamsel.id – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan  berhasil menangkap seorang oknum guru ngaji yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap santriwatinya. Pelaku berinisial Z  (47).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh bukti kuat terkait dugaan pencabulan terhadap korban berinisial G (14).
"Pelaku diamankan pada Jumat (7/2/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Sabtu (8/2/2025).
Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang melaporkan adanya dugaan pencabulan terhadap anak mereka. Berdasarkan penyelidikan, kejadian terjadi pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kecamatan Kalianda.
Tersangka menggunakan modus berpura-pura melakukan pengobatan suara kepada korban dengan alasan agar bisa memenangkan perlombaan tilawah. Namun, dalam prosesnya, tersangka justru melakukan tindakan asusila terhadap korban.
"Motif tersangka adalah karena adanya ketertarikan atau nafsu terhadap korban," terang Kapolres.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, kepolisian segera menetapkan tersangka dan mengamankannya untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Pelaku Z dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian.
"Kami mengoptimalkan penyelidikan dan menaruh atensi penuh pada kasus ini agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut