get app
inews
Aa Read Next : Polres Lampung Selatan Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2024

Polres Lampung Selatan Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Eks Kades Kota Guring ke Kejari Lamsel

Sabtu, 04 Maret 2023 | 18:11 WIB
header img
Polres Lampung Selatan Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kepala Desa Kota Guring ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.(Foto: Heri/iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Polres Lampung Selatan melimpahkan berkas tersangka Ibrahim mantan Kepala Desa Kota Guring, Rajabasa, Lampung Selatan berikut barang bukti dugaan korupsi pengelolaan dana APBDes Desa Kota Guring Tahun Anggaran 2017 dan 2018 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra membenarkan, pelaksanaan tahap II hari Rabu kemarin (1/3/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

"Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Selatan, telah melaksanakan tahap II yaitu pelimpahan tersangka atas nama saudara Ibrahim mantan Kepala Desa Kota Guring dan barang bukti ke Kejari," kata Kasat mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat dikonfirmasi, Jumat(3/3/2023).

Hendra melanjutkan, hal itu dilakukan berdasarkan hasil penyidikan secara marathon yang dilakukan oleh Penyidik Unit Tipidkor sejak bulan Mei 2020.

"Dan, pada bulan Februari 2023 berkas perkara tersangka tersebut dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) untuk kemudian dilaksanakan tahap II," imbuhnya.

Mencengangkan, karena dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Auditor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan atas permintaan penyidik diketahui bahwa kerugian keuangan negara akibat dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka mencapai sebesar Rp 517.478.900.

"Jumlah tersebut adalah akumulasi dari kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan, kegiatan fisik yang dilaksanakan namun volumenya tidak sesuai dengan RAB dalam APBDes," sambung Hendra.

Tak hanya itu saja, bahkan ada beberapa kegiatan dalam bidang pemerintahan lalu pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan kemasyarakatan yang tidak dilaksanakan.

"Ada pula, kegiatan penyertaan modal BUMDES yang tidak disalurkan kepada pengelola BUMDES," tegas eks Kapolsek Penengahan itu.

Pasca pelaksanaan pelimpahan dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya tersangka Ibrahim dilakukan penahanan oleh Kejaksaan.

"Dalam rangka, proses persidangan di Pengadilan Tipidkor Bandar Lampung," tandas Kasat Reskrim.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Berita iNews Lamsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut