LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Anggota Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel) bersama Unit Reskrim Polsek Sidomulyo menciduk 4 pelaku pencurian di PT Ciomas Adisatwa yakni Hasbi (40), Robi Gunawan (24), Haryadi alias Terubus (35) dan Wahyu (25).
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Ilham Efendi menerangkan, keempat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diamankan di lokasi yang berbeda.
"Para pelaku berhasil ditangkap hari Selasa dini hari tadi (14/2/2023), sekitar jam 02.00 di rumah masing-masing pelaku," kata Kapolsek saat dikonfirmasi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kamis (16/2/23).
Sebelumnya, para pelaku pada hari Jumat (22/6/2022) lalu kira-kira jam 18.30 WIB melakukan pencurian daging ayam menggunakan mobil pick up Daihatsu Grand Max di dalam area PT Ciomas Adisatwa yang terletak di Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo.
"Pelaku sempat kepergok dan berusaha melarikan diri dengan menabrak salah seorang yang berusaha menghalangi pelaku," lanjut Ilham.
Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian materil sekitar Rp50 juta dan melukai Manager Plant Fauzi Asnizar Fahmi hingga dirawat di RS Imanuel Kota Bandar Lampung.
HRD PT Ciomas Adisatwa, Ahmad Najih lalu membuat laporan ke Mapolsek Sidomulyo untuk ditindaklanjuti. Polisi kemudian menggelar penyelidikan untuk melacak keberadaan para pelaku, dan akhirnya hari Selasa (14/2/23) sekira jam 02.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dipimpin Kanit Jatanras Ipda Heru Sandi Susilo bersama Unit Reskrim Polsek Sidomulyo menangkap seorang pelaku bernama Hasbi saat kembali kerumahnya di Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo.
Hasbi sempat buron selama 7 bulan berpindah-pindah lokasi mulai dari Palembang, Sumatera Selatan hingga Batam, Kepulauan Riau sampai akhirnya kembali ke rumahnya dan ditangkap polisi.
"Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap 3 orang pelaku lainnya diantaranya Haryadi alias Terubus diamankan di Desa Tanjung Bayur Tanjungan, Kecamatan Katibung. Lalu, Robi Gunawan dan Wahyu diamankan di Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo," urai Kapolsek.
Keempat tersangka diamankan ke Mapolres Lamsel, dan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max nopol BE 8542 OC.
"Para pelaku, akan kami jerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana," tandas Kapolsek.
Editor : Heri Fulistiawan