get app
inews
Aa Read Next : Pemilihan Muli-Mekhanai Lampung Selatan Tahun 2024 Segera Digelar, Begini Caranya Jika Mau Menang

Gasak Mesin Steam Motor dan Handphone di Sidomulyo Lamsel, 2 Pelaku Diringkus Polisi

Selasa, 07 Februari 2023 | 21:12 WIB
header img
Anggota Polsek Sidomulyo menangkap S (42) dan RE (38) pelaku pencurian mesin steam motor dan handphone di mes karyawan peternakan ayam.(Foto: Heri/iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Polsek Sidomulyo, menangkap S (42) dan RE (38) pelaku pencurian mesin steam motor dan handphone di mes karyawan peternakan ayam yang terjadi Kamis lalu (2/2/2023).

Kapolsek Sidomulyo, Iptu Ilham Efendi menerangkan, kedua pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) itu diamankan pada Selasa dini hari (7/2/2023) di dua lokasi berbeda.

"Pelaku RE ditangkap jam 01.00 WIB, sementara Pelaku S menyusul diamankan jam 03.00 WIB," kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin.

Sebelumnya, kedua pelaku pada hari Kamis (2/2/2023) sekitar jam 03.00 WIB berhasil menggondol satu unit alat steam cuci motor merk Siemens dan sebuah handphone Xiaomi Redmi 9C warna oranye berikut uang tunai Rp350 dari dalam mes karyawan peternakan ayam di Dusun Sugiwaras, Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo.

 

"Pelaku masuk kedalam mes karyawan melalui pintu samping kandang ayam yang tidak terkunci, akibatnya korban menderita kerugian materil sekitar Rp4.800.000," imbuh Kapolsek.

Polisi mengendus salah seorang pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku RE, Selasa dini hari tadi sekira jam 01.00 WIB dirumahnya di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

"Penangkapan turut mengamankan barang bukti kejahatan yakni satu handphone Xiaomi Redmi 9c warna orange," timpal Ilham.

Tak berselang lama, tepatnya jam 03.00 WIB polisi kembali menangkap salah seorang pelaku lainnya yaitu pelaku S di kediamannya yang terletak di Dusun Damar Lega, Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo.

"Kedua tersangka, akan kita jerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas Kapolsek.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Berita iNews Lamsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut