Seorang pemuda bernama Satria (19) alias Dedet warga Desa Babatan, Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap Polisi Unit Reskrim Polsek Katibung, atas tuduhan melakukan perkosaan, Senin 26 Desember 2022.
Ironisnya korban adalah EY (37) ibu dan S adik kandungnya yang masih dibawah umur. Aksi berutal pelaku dilakukan berulang sejak tahun 2021 dan terakhir pada Senin 19 Desember 2022 sekira pukul 12.00 siang bolong.
Berdasarkan informasi dilokasi menyebutkan, sebelum kejadian pelaku memaksa meminta uang kepada ibunya. Karena tidak diberi uang, pelaku mengamuk dan mengancam ibunya. Takut dengan ancaman anaknya mengamuk kesetanan dan mengancam sang ibu yang lalu pergi keluar rumah. Kemudian pelaku menyeret adiknya dan mengurung S bersama pelaki dalam kamar dan pelaku kemudian menyetubuhi adiknya. Saat ibunya kembali bertemu S yang menceritakan ulah kakaknya yang memperkosanya dengan mengancam akan membunuh jika tidak menuruti kemaunya.
Tak kuat dengan perlakuan putranya itu, dan EY juga sudah mengalami hal sama kemudian melapor kepada perangkat Desa, dan bersama para korban untuk melapor ke Polsek Katibung.
Mendapat laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berbasil menangkap pelaku yang sedang keluyuran di Desanya. Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin membenarkan bahwa pihaknua menangkap seorang pemuda di Desa Babatan, Kecamatan Katibung, karena terlibat kasus persetubuhan dengan ancaman dengan hubungan sedarah (incest,red).
“Korban ini ibu dan anak gadis yang masih dibawah umur. Pelaku anak sekaligus kakak korban,” kata Kapolsek.
Pemuda berinisial ST alias Dedet dibekuk polisi atas laporan ibu kandung bersama perangkat desa. Pelaku memaksa hubungan intim dengan ibu dan adik kandung masing-masing dua kali. Tindakan itu dilakukan disertai ancaman akan membunuh para korban jika melawan, dan terjadi di rumah sendiri. Hasil pemeriksaan kata Kapolsek, pelaku Satria pertama kali menggauli ibu kandung pada 2021 dan kedua kalinya pada pertengahan tahun 2022. Perbuatan pertama di kamar dan berikutnya saat ibunya sedang menonton televisi.
“Sang ibu awalnya menutup aib itu, karena ketakutan dengan ancaman akan dibunuh pelaku,” kata Kapolsek.
Namun, hubungan intim sedarah yang dilakukan pelaku ternyata tidaknya hanya pada ibu. Korban tak terima saat adik kandung pun menjadi korban.
“Pelaku mengurung adiknya dalam kamar dan juga diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemuan pelaku. Kejadian ini menimbulkan trauma mendalam bagi ibu dan adiknya,” ujar Kapolsek.
Akhirnya, sang ibu tidak tahan memendam penderitaan dan dan aib keluarga itu hingga membongkar kelakuan pelaku kepada perangkat desa.
“Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya kepada ibu dan adik kandungnya itu. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan Anak dan perempuan,” katanya.
Petugas juga mengamankan barang bukti satu pakaian dalam korban warna biru muda, satu buah celana lepis tersangka warna dongker. Kemudian satu buah kaos dalam korban warna putih dan satu buah selimut warna biru tua. “Tersangka kita tahan, dan proses dalam penyelidikan,” katanya.
Editor : Heri Fulistiawan