get app
inews
Aa
Read Next : Aksi Pencurian Rel Kereta Api Terungkap, Polsek Natar Lampung Selatan Ringkus Pelaku

Aniaya Pasutri Gunakan Rantai Motor di Lapotuak, Warga Bumisari Diringkus Polisi

Rabu, 16 November 2022 | 08:57 WIB
header img
Anggota Unit Tekab 308 Presisi Polsek Natar menangkap pelaku penganiayaan kepada pasutri di Desa Natar, Lampung Selatan.(Foto: Heri/ iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Anggota Unit Tekab 308 Presisi Polsek Natar menangkap pria berinisial RFM(41) pelaku penganiyaan terhadap Pasangan Suami Istri(Pasutri) di Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Senin (14/11/2022).

Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan pelaku berinisial RFM(41) warga Desa Bumisari Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Ia ditangkap tanpa perlawanan setelah dilakukan interogasi oleh petugas telah melakukan penganiayaan.

"Pelaku ditangkap lantaran adanya laporan korban berinisial SW(47) dan istrinya YYS (47) di lapotuak milik korban di Desa Bumi Sari. Pelaku memukul wajah sebelah kiri SW(47) dengan menggunakan rantai sepeda motor yang dililitkan ditangan pelaku sebanyak satu kali sehingga korbanpun terjatuh, belum selesai sampai disitu pelaku memukul istri korban YYS (47) pada bagian kening sebanyak satu kali dengan alat yang sama dan mengenai hidung istri korban, "katanya.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami memar pada bagian muka sebelah kiri dan istri pelapor mengalami memar pada bagian kening dan hidung, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar," lanjutnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal 351 KUHP berikut barang bukti yang diamankan yakni satu buah rantai sepeda motor dan baju dan celana korban yg terdapat bercak darah saat kejadian.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Berita iNews Lamsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut