LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id -Seorang pria paruh baya berinisial MJ (50) ditangkap anggota Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan lantaran telah memperkosa anak tirinya sendiri sebanyak puluhan kali di rumahnya.
Akibat terlalu sering dipaksa melakukan hubungan badan, saat ini korban(bunga) berinisial W diketahui telah hamil akibat perbuatan bejat pelaku yang tidak lain adalah ayah tiri korban.
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan sekitar bulan Oktober 2021 sekira jam 14.00 WIB di dalam rumahnya.
"Pada saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak tirinya sejak masih sekolah setahun yang lalu. dan terakhir, dilakukan pada hari selasa kemarin (8/11/2022) hingga kini diketahui hamil," kata Gobel.
Pada saat melakukan aksinya, tersangka selalu mengancam korban akan dibunuh. Karena takut, korban hanya bisa pasrah melayani nafsu bejat tersangka.
"Perbuatan tersebut diketahui orang tua korban, Selasa (8/11/2022) sekira jam 05.30 WIB. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, mereka lapor ke Polsek," ujar Kapolsek.
Pelaku saat ini ditahan di Polsek Penengahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Heri Fulistiawan