DEPOK, iNewsLamsel.id - Timsus Polri tidak mempermasalahkan bila tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo tak membuka motif kejahatan. Sebab pihaknya telah mengantongi alat bukti kuat.
"Kalau enggak ngomong sekalipun tidak ada masalah. kita sudah punya alat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).
Hanya saja, Andi merasa bersyukur Sambo ingin membuka motif tindakan pembunuhan berencana kepada penyidik.
Dalam keterangannya Irjen Ferdy Sambo marah terhadap Brigadir J setelah mendapatkan laporan dari istrinya inisial PC.
Atas laporan itu, kata dia Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk melakukan pembunuhan Brigadir J. "Pengakuan tersangka kan kita tahu semua, ya, syukur ini tersangka bunyi, ngomong," katanya.
Editor : Heri Fulistiawan