get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim Vonis Putri Candrawathi Hukuman 20 Tahun Penjara

Sudah Kantongi Bukti Kuat, Timsus Polri Tak Khawatir Apabila Ferdy Sambo Tidak Mau Bicara

Kamis, 11 Agustus 2022 | 23:52 WIB
header img
Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Ferdy Sambo resmi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras)

DEPOK, iNewsLamsel.id - Timsus Polri tidak mempermasalahkan bila tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo tak membuka motif kejahatan. Sebab pihaknya telah mengantongi alat bukti kuat.

"Kalau enggak ngomong sekalipun tidak ada masalah. kita sudah punya alat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).

Hanya saja, Andi merasa bersyukur Sambo ingin membuka motif tindakan pembunuhan berencana kepada penyidik.

Dalam keterangannya Irjen Ferdy Sambo marah terhadap Brigadir J setelah mendapatkan laporan dari istrinya inisial PC. 

Atas laporan itu, kata dia Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk melakukan pembunuhan Brigadir J.  "Pengakuan tersangka kan kita tahu semua, ya, syukur ini tersangka bunyi, ngomong," katanya.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut