JAKARTA, iNews.id – Polri meluruskan informasi terkait status hukum Ferdy Sambo. Ramai beredar bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy Sambo ditempatkan khusus di Mako Brimob karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Yang menangani dugaan pelanggaran etik adalah Inspektorat Khusus (Irsus). Sebelumnya Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Sabtu (6/8/2022) petang. Ini dilakukan terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J. "Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari Timsus, ini kan Irsus. Makanya jangan sampai salah," ujar Dedi dalam jumpa pers, Sabtu (6/8/2022) malam.
"Menetapkan bahwa Irjen FS diduga lakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," sambungnya.
Dedi menjelaskan, antara Inspektorat Khusus (Irsus) dan Tim Khusus (Timsus) memiliki tupoksi berbeda dalam pengungkapan kasus ini. Soal penetapan tersangka, kata Dedi, bukan kewenangan Irsus. "Inspektorat Khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut Kapolri," kata Dedi.
Dia menjelaskan, Timsus bertugas untuk mengungkap tindak pidana penembakan Brigadir J secara Scientific Crime Investigation (SCI) atau berbasis ilmiah. Sedangkan, Irsus melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan polisi-polisi dalam penyidikan kasus Brigadir J.
Dedi lantas meminta semua pihak untuk bersabar dalam menunggu pengungkapan kasus ini. Jika semua proses penyidikan telah selesai, kata Dedi, maka hasilnya akan langsung disampaikan ke publik. "Kami menunggu betul betul kerja timsus selesai semuanya, kalau selesai semuanya, baru bisa dijelaskan secara komprehensif," katanya.
Editor : Heri Fulistiawan