get app
inews
Aa Read Next : Lomba Safey Riding Personil diGelar, Kapolres Lamsel: Pemenangnya Akan Jadi Ikon Berkendara

Hari Ini, Irjen Pol Ferdy Sambo Dijadwalkan Diperiksa Timsus Polri

Kamis, 04 Agustus 2022 | 11:42 WIB
header img
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto : SINDOnews/dok)

Jakarta, iNews.id - Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo akan diperiksa terkait baku tembak yang menewaskan Brigadir J di kediamannya pada Kamis (4/8/2022).

Mabes Polri telah menetapkan Bharada E sebagai dalam kasus tersebut. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa terkait kasus baku tembak tersebut pada Kamis (4/8/2022).

"Pemeriksaan Ferdy Sambo dijadwalkan jam 10," kata Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.

Andi menambahkan, terkait Ibu PC, Istri Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo belum dapat dilakukan pemeriksaan. "Sampai saat ini terkait Ibu PC itu belum bisa dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada E tersangka kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J."Menetapkan tersangka Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Andi.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut