Lampung Selatan, iNews.id- Anggota Polsek Penengahan, Lampung Selatan berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan(Curas) di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Gubuk Seng, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa(26/7/2022).
Pelaku bernama Irfan Mulyawan(18), warga Dusun Sukabaru, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan. Ia ditangkap dan dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas lantaran telah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan(Curas) dengan mengambil 1 unit handphone dari dalam mobil yang di kendarai korban bernama Kanti Wuryono(49), warga Dusun Candirejo, Desa Balarejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mengatakan, Pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 22.00 WIB, Di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Gubuk Seng, Desa Hatta Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan Kekerasaan yang dilakukan oleh 2 (dua) Pelaku yang tidak diketahui identitasnya menggunakan sepeda motor honda beat warna tidak begitu jelas. Pelaku mengambil 1 (satu) Unit Handphone android milik korban.
" Pada saat korban mengendari mobil L300 dan akan menuju ke Pelabuhan Bakauheni, korban dipepet oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal dari sebelah kanan, kemudian kedua orang tersebut meminta uang kepada korban sambil memukul bagian pintu sebelah kanan dan langsung memalangkan sepeda motor yang dikendarainya," terang Iptu Gobel.
Kemudian korban memberhentikan mobil yang dikendarainya dan memberikan uang sebesar Rp20 ribu, lalu kedua pelaku meminta tambah sebesar Rp50 ribu, namun korban tidak memberikan dan korban langsung melanjutkan perjalanannya.
" Terus kedua orang pelaku tersebut langsung memutar balikan sepeda motornya kearah Kalianda, namun tidak lama kemudian kedua pelaku tersebut balik mengikuti korban dan langsung memepet dari sebelah kiri dan kembali meminta uang tambahan sambil memukul pintu mobil dan kaca mobil sebelah kiri," ujar Gobel.
Kemudian pada saat korban membuka kaca mobil pelaku yang dibonceng langsung mengambil 1 (satu) Unit Handphone android milik korban 1 dari dalam mobil yang dikendarai oleh korban, kemudian pelaku langsung kabur arah Bakauheni.
" Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) Unit Handphone android milik korban yakni 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO dan Jika kerugian lebih kurang Rp 2 juta lima ratus,"katanya.
Ia menambahkan Pelaku tersebut merupakan residivis tindak pidana Curas dan tindak pidana pengeroyokan yang di tangkap di Pelabuhan Bakauheni.
" Pelaku saat ini kita amankan di Polsek Penengahan untuk tindakan lebih lanjut." pungkasnya.
Editor : Heri Fulistiawan