Tiga Bulan Menggantung, Kasus Migas di Polres Metro Belum Jelas

Heri Fulistiawan
Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Neneng Rahmadini, saat menggelar konferensi pers di aula Kejaksaan Negeri setempat. Foto: Heri/iNews.id

METRO, iNewsLamsel.id - Penanganan kasus dugaan tindak pidana minyak dan gas (migas) yang diungkap Polres Metro sejak April 2026 hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Meski sudah berjalan sekitar tiga bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro mengaku masih menunggu perkembangan penyidikan dari kepolisian.

Hal itu terungkap dalam pemaparan capaian kinerja Kejari Metro di aula kejaksaan, Rabu (22/7/2026).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Metro, Tri Nurandi Sinaga, mengatakan terdapat dua perkara migas yang tercatat dalam Case Management System (CMS). Namun, hanya satu perkara yang telah dilimpahkan hingga masuk ke tahap persidangan.

Menurutnya, perkara migas dengan tersangka berinisial AW yang terjadi di Jalan Pala VII, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur pada 21 April 2026, hingga kini masih berada dalam proses penyidikan di Polres Metro.

"Kami sudah menerima SPDP tersangka AW dari Polres Metro. Namun sampai sekarang kami masih menunggu kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro," ujar Sinaga.

Sementara itu, perkara migas lain yang terjadi di Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara pada 9 April 2026 justru telah lebih dulu memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Metro.

Dalam perkara tersebut, dua terdakwa berinisial H dan A, warga Lampung Tengah, kini menjalani proses hukum di pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Neneng Rahmadini, menegaskan bahwa penanganan perkara pidana umum sepenuhnya berada di tangan penyidik kepolisian. Kejaksaan, kata dia, hanya dapat menunggu hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan.

"Perkara pidana umum penanganannya berada di penyidik Polres Metro maupun Polsek. Kami masih menunggu proses yang sedang berjalan di Polres Metro," kata Neneng.

Diketahui, Polres Metro sebelumnya mengungkap praktik penyimpanan BBM ilegal di sebuah rumah di Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur pada Senin (20/4/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga unit mobil, empat tandon penampungan BBM berkapasitas masing-masing 1.000 liter, 229 jeriken berisi minyak mentah, 11 jeriken berisi Pertalite, serta 20 jeriken berisi solar. Polisi juga menetapkan AW (39), warga Desa Bumi Harjo, Kecamatan Batang Hari, Lampung Timur, sebagai tersangka.

Hingga kini, belum adanya pelimpahan perkara tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Publik pun menunggu kepastian hukum atas kasus yang menjadi perhatian tersebut, terutama di tengah masih sering dikeluhkannya kelangkaan solar subsidi di Kota Metro.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network