BANDAR LAMPUNG - Lampung kembali disorot sebagai jalur strategis penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 31.255 ekor benih lobster yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui wilayah Lampung.
Penggagalan dilakukan dalam operasi di jalur lintas Bandar Lampung pada Sabtu (23/5/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Xpander BE 1961 ALM yang digunakan untuk mengangkut ribuan benih lobster, serta seorang terduga pelaku yang diduga berperan sebagai kurir.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP KKP, Ardiansyah, mengatakan penyelamatan puluhan ribu benih lobster itu berhasil mencegah potensi kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar.
“Sebanyak 31.255 ekor Benih Bening Lobster berhasil diamankan dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan senilai Rp4,7 miliar,” ujar Ardiansyah saat konferensi pers di Kantor Satwas PSDKP Pesawaran, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, praktik penyelundupan benih lobster masih menjadi ancaman serius karena tingginya permintaan pasar internasional terhadap lobster asal Indonesia. Aktivitas ilegal tersebut juga dinilai merusak keberlanjutan sumber daya laut nasional karena benih yang seharusnya dibudidayakan justru dijual keluar negeri.
Ardiansyah menegaskan, penyelundupan BBL merupakan tindak pidana perikanan yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2025, KKP bersama aparat gabungan telah menggagalkan penyelundupan sekitar 1,314 juta ekor benih lobster dengan nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp114 miliar.
“Ini menunjukkan praktik penyelundupan masih sangat masif dan terorganisir,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta, Sigit Bintoro, menyebut terduga pelaku yang diamankan diduga bukan pemain baru dalam jaringan penyelundupan benih lobster ilegal.
“Pendalaman lebih lanjut, terduganya ini bukan hanya kali ini, tapi sudah beberapa kali,” kata Sigit.
Dari hasil pemeriksaan sementara, benih lobster diketahui berasal dari wilayah Pesisir Barat, Lampung. Benih tersebut kemudian dikirim melalui jalur darat secara estafet menuju titik-titik pengepul besar sebelum akhirnya diselundupkan ke luar negeri.
“Modusnya ditampung di pengepul, lalu dikirim lagi ke titik pengepul yang lebih besar. Karena lewat darat maka sistemnya terputus,” jelasnya.
KKP mengungkap jalur penyelundupan dilakukan dari Lampung menuju sejumlah kota di Sumatera, kemudian dibawa ke Jambi sebelum diteruskan ke Singapura dan berakhir di Vietnam sebagai negara tujuan utama.
“Kalau di Lampung posisinya sebagai daerah transit. Jalurnya dari kota ke kota, lalu ke Jambi, Singapura, dan lanjut ke Vietnam,” beber Sigit.
Untuk memutus mata rantai penyelundupan, pemerintah membentuk satuan tugas khusus pemberantasan pengeluaran benih lobster ilegal yang melibatkan lintas instansi, mulai dari KKP, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, TNI, Polri hingga Badan Intelijen Negara (BIN).
Penguatan pengawasan dilakukan di jalur laut maupun darat yang selama ini kerap dimanfaatkan jaringan penyelundup untuk mengelabui petugas.
“Pengawasan dilakukan bersama lintas instansi untuk menekan penyelundupan BBL yang masih marak terjadi,” pungkasnya.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait
