Mahasiswa Universitas Negeri di Bandar Lampung Nyambi Jadi Spesialis Curanmor, 5 Kali Sukses Beraksi

Donald Karouw
Alih-alih fokus pada perkuliahan, seorang mahasiswa universitas negeri di Lampung berinisial RA (21) justru harus berurusan dengan hukum. (Foto: Humas Polri)

Modus yang digunakan tergolong klasik namun lincah, yakni metode hunting. Para pelaku berkeliling mencari sasaran empuk, memantau situasi hingga dirasa aman, lalu merusak kunci kontak motor menggunakan kunci Letter T. Berdasarkan pengakuan tersangka, meski berstatus mahasiswa, ia menghindari beraksi di lingkungan kampus.

Penangkapan RA merupakan hasil pengembangan setelah polisi berhasil menciduk AFM di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung. Terungkap bahwa AFM adalah seorang residivis kasus jambret yang baru bebas pada Januari 2023.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka RA: Terlibat di 5 lokasi kejadian. AFM terlibat di 4 lokasi kejadian. Keduanya tercatat dua kali bekerja sama dalam satu aksi pencurian.

Motor hasil curian tersebut biasanya dijual cepat melalui sistem COD (Cash on Delivery) dengan harga rata-rata Rp3 juta per unit, tergantung kondisi fisik kendaraan.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu set kunci Letter T dengan dua mata kunci, serta dua unit sepeda motor (Honda Beat warna putih dan hitam).

Akibat perbuatan nekatnya, kedua pemuda ini kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal hingga 9 tahun.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network