KALIANDA, iNewsLamsel.id – Gerakan Anti Korupsi (GAK) Lampung tidak main-main. Mereka akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada 26 Desember 2025, yang akan berlangsung di dua titik: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan dan Pantai Senaya Beach. Aksi ini ditujukan sebagai protes atas tidak adanya pengawasan dan penindakan terhadap penambangan pasir ilegal yang terjadi di pantai tersebut.
Sebelumnya, pada tanggal 15 Desember 2025, GAK Lampung telah melaporkan secara langsung kasus ini ke DLH setempat. Namun, laporan tersebut diduga sampai saat ini belum ditindaklanjuti. "DLH masuk angin! Kenapa pelanggaran yang terlihat dengan mata kepala ini tidak ditindak? Terpaksa kita harus turun ke lapangan!" tegas Ketua GAK Lampung, Amiensuminta (yang lebih akrab disapa Amien).
Penambangan pasir laut tanpa izin sah ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Untuk pelaku, sanksi hukum yang menanti termasuk pidana penjara dan denda. GAK Lampung tidak akan diam melihat penambangan ini merusak lingkungan dan meresahkan warga setempat, sehingga rencana demo diambil.
"Lebih kurang 500 orang yang akan turun aksi, terdiri dari anggota GAK Lampung dan warga Lampung Selatan. Jangan biarkan pelanggaran ini terus berlanjut, ganti aja kadisnya kalau gak bisa nutup pantai itu yang seenaknya melakukan penambangan pasir ilegal," tambah Amien.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait
