KPK Sita Ratusan Juta Rupiah Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah

Jonathan Simanjuntak
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (tengah) ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa Pemkab Lampung Tengah, Kamis (11/12/2025). (iNewspalembang.id/Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNewsLamsel.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Pada Selasa (17/12), tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor hingga rumah dinas sang bupati.

Dalam operasi penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Selain dokumen-dokumen terkait proyek, penyidik juga menyita uang tunai yang jumlahnya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Barang bukti ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi temuan tersebut kepada awak media pada Rabu (17/12). Ia menyatakan bahwa meskipun jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan detail, informasi awal menunjukkan angka ratusan juta rupiah. Uang tersebut kini telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus melanjutkan rangkaian penggeledahan di lokasi lain, termasuk di Kantor Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Upaya ini dilakukan untuk mendalami lebih jauh keterkaitan berbagai pihak dalam kasus yang tengah ditangani ini.

Budi menjelaskan bahwa penggeledahan ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan alat kesehatan. Modus yang diduga digunakan adalah permintaan fee proyek kepada pihak vendor atau penyedia barang. Kasus ini kini menjadi atensi serius dalam upaya pembersihan praktik korupsi di tingkat daerah.

Dalam kasusnya, Ardito dijerat bersama 4 orang lainnya, yakni: 

- Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah;

 - Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah; 

- Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati;

 - Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri. 

Sebagai pihak penerima suap, Ardito, Riki, Ranu, Anton, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Lukman selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network