Patok Fee 20% dari Proyek APBD Rp3,19 Triliun!
Mungki menjelaskan modus operandi yang dipakai komplotan ini. Sejak Juni 2025, Ardito Wijaya diduga telah mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah.
Anggaran belanja Pemkab Lampung Tengah tahun 2025 sendiri mencapai sekitar Rp3,19 triliun, dengan alokasi besar untuk infrastruktur dan layanan publik. Selain itu, Ardito dan rekan-rekannya diduga berkongkalikong dengan tersangka Lukman agar perusahaannya (PT EM) dimenangkan dalam lelang proyek, termasuk pengadaan alat kesehatan.
Ardito dan empat tersangka lain kini telah ditahan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 10 hingga 29 Desember 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor, sementara Lukman sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
