UPDATE KPK Tangkap Bupati Ardito! Terima Suap Rp5,7 Miliar Buat Bayar Utang Kampanye

Puteranegara Batubara
Hari ini, KPK resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa.Foto: IMG

JAKARTA, iNewsLamsel.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak! Hari ini, KPK resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa.

Jumlah yang disuapkan ke Bupati terpilih periode 2025-2030 ini fantastis mencapai Rp5,75 miliar. Fakta paling mencengangkan diungkap oleh Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto. Menurut Mungki, uang suap miliaran Rupiah itu diduga digunakan Ardito untuk melunasi utang yang menumpuk saat ia berkampanye tahun 2024 lalu.

"Di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 Miliar," jelas Mungki dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Kamis (11/12/2025).

Komplotan Koruptor: Ada Adik, Kerabat, hingga Anggota DPRD

Dalam kasus ini, KPK tidak hanya menjerat Bupati Ardito. Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan:

1. Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah 2025-2030)

2. Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD Lampung Tengah)

3. Ranu Hari Prasetyo (Adik Kandung Bupati)

4. Anton Wibowo (Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, kerabat dekat Bupati)

5. Mohamad Lukman Sjamsuri (Pihak swasta/Direktur PT EM/Elkaka Mandiri, selaku pemberi suap)

Patok Fee 20% dari Proyek APBD Rp3,19 Triliun!

Mungki menjelaskan modus operandi yang dipakai komplotan ini. Sejak Juni 2025, Ardito Wijaya diduga telah mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah.

Anggaran belanja Pemkab Lampung Tengah tahun 2025 sendiri mencapai sekitar Rp3,19 triliun, dengan alokasi besar untuk infrastruktur dan layanan publik. Selain itu, Ardito dan rekan-rekannya diduga berkongkalikong dengan tersangka Lukman agar perusahaannya (PT EM) dimenangkan dalam lelang proyek, termasuk pengadaan alat kesehatan.

Ardito dan empat tersangka lain kini telah ditahan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 10 hingga 29 Desember 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor, sementara Lukman sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network