Mantan Bendahara KONI Lampung Tengah Tersangka Korupsi Rp800 Juta, 64 Saksi Sudah Diperiksa

Heri Fulistiawan
Polres Lampung Tengah menetapkan mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah periode 2024–2027 berinisial ES (40) sebagai tersangka.(Istimewa)

LAMPUNG TENGAH – Polres Lampung Tengah menetapkan mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah periode 2024–2027 berinisial ES (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp800 juta.

Kasus ini mencuat setelah Ketua Harian KONI Lampung Tengah, Sukistoro, melaporkan adanya pemalsuan tanda tangan dan pencairan dana tanpa sepengetahuan pengurus lainnya. Dana hibah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, ES diduga kuat memalsukan tanda tangan Ketua Harian KONI dan menggelapkan dana hibah senilai Rp800 juta dari total anggaran Rp1 miliar.

“Dari temuan kami, ES diduga menggelapkan uang hibah KONI sebesar Rp800 juta. Dugaan ini diperkuat oleh hasil audit BPKP Provinsi Lampung, yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp880 juta,” ungkap Devrat, Selasa (5/8/2025).

Ia menambahkan, tersangka mengakui bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Kasus ini mulai terungkap saat Ketua Harian KONI, Sukistoro, hendak mencairkan dana untuk salah satu cabang olahraga pada Juni 2024, namun mendapati rekening organisasi telah kosong. Setelah melakukan pengecekan ke bank, diketahui bahwa dana tersebut telah dicairkan oleh ES tanpa persetujuan pengurus lainnya.

“Modusnya adalah dengan menyalahgunakan jabatan sebagai bendahara dan memalsukan tanda tangan Ketua Harian KONI untuk mencairkan dana,” jelasnya.

Dalam pengusutan perkara ini, Polres Lampung Tengah telah memeriksa 64 orang saksi, terdiri dari tiga saksi ahli pidana, auditor BPKP, ahli dari Laboratorium Forensik, serta 61 saksi dari kalangan sipil.

“Penyelidikan kami telah komprehensif. Saat ini tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Devrat.

Polres Lampung Tengah menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan membuka kemungkinan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

 

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network