LAMPUNGTIMUR,iNewsLamsel.id- Seorang pria yang merupakan mantan anggota TNI tertangkap tangan oleh polisi saat sedang mengedarkan uang palsu di Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Bersama rekannya, pelaku mencoba memasukkan uang palsu pecahan Rp100.000 ke dalam sirkulasi, namun rekannya berhasil melarikan diri.
Polisi berhasil menyita beberapa lembar uang palsu serta senjata api jenis revolver yang masih aktif beserta amunisinya dari pelaku berinisial WA, warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Tersangka juga kedapatan membawa atribut TNI yang diakui miliknya.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, mengungkapkan bahwa tersangka WA mengaku pernah bertugas sebagai prajurit TNI sebelum diberhentikan tidak dengan hormat pada tahun 2017.
Tersangka akan dihadapkan pada hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 serta hukuman maksimal 10 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait