LAMPUNGSELATAN,iNewsLamsel.id-Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, mengumumkan bahwa tenaga harian lepas sukarela (THLS) atau tenaga honorer di wilayah tersebut akan menerima tunjangan hari raya (THR) untuk lebaran tahun 2024.
Pengumuman ini disampaikan pada upacara peringatan HUT ke-60 Provinsi Lampung di Lapangan Korpri, komplek Pemkab setempat, pada Selasa (19/3/2024).
Meskipun aturan yang ada hanya menyebutkan pemberian THR untuk aparatur negara seperti PNS dan PPPK, Bupati Nanang memutuskan untuk memberikan THR kepada tenaga honorer sebagai hak dan kewajiban, meskipun dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk tenaga honorer, tetapi juga untuk aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
Untuk ASN, THR tahun ini mengalami kenaikan menjadi 50 persen dari besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sementara untuk THLS tetap sama dengan tahun sebelumnya.
Meskipun demikian, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Lampung Selatan, Wahidin Amin, menekankan bahwa kebijakan ini adalah inisiatif langsung dari Bupati Nanang dan belum tentu diterapkan di daerah lain.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait