LAMPUNG SELATAN,iNewsLamsel.id,Polsek Candipuro berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam pencurian mesin pompa air milik warga Dusun Way Galih, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, pada Senin (29/1/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kedua pelaku, AS (28) warga Desa Rawaselapan dan J (19) warga Desa Cintamulya, Kecamatan Candipuro, diamankan di kediaman masing-masing. Menurut Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, satu pelaku merupakan pelaku langsung pencurian, sementara yang lainnya adalah penadah barang curian.
"Salah satu tersangka bertindak sebagai pelaku langsung pencurian, yakni AS (28), sementara yang lainnya merupakan penadah barang curian," ujarnya pada Selasa (29/1/2024).
Berdasarkan keterangan dari tersangka, pencurian mesin pompa air merek Airlux dilakukan bersama rekannya di areal persawahan milik IS (60) pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Korban mengetahui kehilangan mesin pompa air saat hendak mengisi token listrik keesokan harinya," tambahnya.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Candipuro dengan perkiraan kerugian sekitar 2,9 juta rupiah.
Unit Reskrim Polsek Candipuro dipimpin Aiptu Sukaeri melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap keberadaan tersangka.
"Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk mesin pompa air, alkon merek Cina, dan sepeda motor jenis Jupiter MX tanpa nomor polisi yang digunakan saat kejadian," ungkapnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian.
Kapolsek Candipuro berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan di wilayah tersebut.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait