LAMPUNG SELATAN,iNewsLamsel.id-Tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan unit reskrim Polres Candipuro, dengan kerjasama jatanras Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah bersembunyi selama empat bulan di wilayah Candipuro.
Kapolsek Sidomulyo, AKP Farid Riyanto, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengkonfirmasi penangkapan tersebut.
Satu orang pelaku curanmor berhasil ditangkap, yakni pelaku MT (21 tahun) warga Negara batin Kecamatan Jabung, Kabupaten Lamtim.
"Pelaku kami amankan setelah melakukan penggerebekan di rumahnya di Negara Batin, Kecamatan Jabung," ujar Kapolsek.
"Pelaku merupakan target utama kami selama empat bulan, setelah rekannya, AR, berhasil kami amankan terlebih dahulu," tambahnya.
Pelaku MT (21 tahun) ini telah terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor bersama rekannya AR, yang saat ini dalam proses penuntutan.
Pencurian yang terjadi pada Selasa, 10 Oktober 2023, sekitar pukul 04.30 WIB di area parkir Masjid Baitul Makmur, Desa Bumijaya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, melibatkan kendaraan Honda Beat warna merah kombinasi hitam.
Korban, AS, memarkirkan motor tersebut di depan masjid untuk melaksanakan sholat subuh dengan stang motor terkunci.
Namun, ketika kembali, kendaraannya telah raib dengan kerugian mencapai Rp. 13.000.000,-.
Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Candipuro untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," kata Kapolsek Farid Riyanto.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait