Lampung Selatan, iNewsLamsel.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kalianda Chandran Lestyono memberikan remisi khusus Natal tahun 2023 kepada 12 orang warga binaan.
Hal itu, berlangsung di Aula Lapas kelas IIA Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada Senin, (25/12/2023).
Dalam Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Republik Indonesia nomor: PAS-2134.PK05.04 tahun 2023.
Tentang pemberian remisi khusus natal tahun 2023 dan pengurangan masa pidana remisi khusus natal tahun 2023.
Warga binaan beragama nasrani yang memperoleh remisi khusus natal telah memenuhi persyaratan.
Diantaranya, telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar melakukan pelanggaran.
"Mengikuti aktif program pembinaan, serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana didalam Lapas," kata Kalapas.
Lanjut, kata Kalapas, pemberian remisi berkisar dari 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari, sesuai ketentuan dari Kemenkumham untuk diterapkan diseluruh Lapas se Indonesia.
"Khusus dilapas kalianda tidak ada yang langsung bebas karena pidananya masih lama, hanya saja mendapat pengurangan masa pidana sebagian," ucap Kalapas.
Kalapas berpesan kepada seluruh warga binaan yang sudah mendapat remisi khusus natal untuk bisa mentaati peraturan yang telah berlaku.
"Aturan yang sudah ada tolong ditaati, yang dilarang jangan dilanggar tetap mengikuti pembinaan yang sudah diprogramkan," harap Kalapas.
Sementara itu, seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda mengaku senang sebab dirinya baru saja mendapat pengurangan masa tahanan.
"Ya, saya senang sekali apalagi remisi ini bertepatan dengan perayaan hari Natal," singkatnya.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait