Jual Motor Hasil Curian Di Medsos, Tiga Pemuda Meringkuk Di Polsek Natar

Yogi Novan Abitama
Tiga pelaku pencurian motor di samping ruko kue Sidorejo, Negara Ratu, Natar akhirnya meringkuk di jeruji besi. (Foto: Yogi/iNews.id)

Lampung Selatan, iNewsLamsel.id - Tiga pelaku pencurian motor di Sidorejo Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan pada Rabu, (22/11/2023) sekira pukul  10.15 WIB lalu, akhirnya meringkuk di jeruji besi setelah Tekab 308 Polsek Natar meringkus ketiga pelaku. 

 

Kapolsek Natar AKP Hendra Saputra mengatakan bahwa pihanya mengamankan RI (23) dikediamannya Tanjung Baru  Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung pada Kamis, (23/11/ 2023) kemarin, sekira pukul 00.30 WIB.

Sementara pelaku FF (28) ditangkap dikediamannya Rajabasa Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung bersama dengan BRW (18) warga Muara Putih Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Ketiga orang itu, terlibat pencurian kendaraan motor Honda Beat berwarna hitam tahun 2011 di samping ruko kue Azahra Dusun Sidorejo, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Saat itu, kondisi  kuncinya masih menempel dikendaraan korban. 

Menurut pengakuan korban DF (35) warga Labuhan Ratu Bandar Lampung, saat itu dirinya keluar dari dalam ruko menuju sepeda motornya didapati motor miliknya sudah tidak ada lagi.

 

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polsek Natar. 

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tekab 308 Polsek Natar di pimpin oleh IPDA Suyitno melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku, didapati informasi bahwa pelaku BRW (18) telah menawarkan kendaraan korban di media sosial. 

“Setelah dilakukan introgasi, BRW (18) pun mengakui perbuatannya telah turut serta membantu menjual barang hasil curian bersama dua tersangka lainnya, sedang seorang pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya dan masih dilakukan pengejaran” ujar AKP Hendra. 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni satu unit motor honda beat warna hitam tahun 2011, satu unit motor honda revo warna hitam, satu unit handphone oppo warna putih, satu unit handphone warna biru dongker, dua topi warna coklat  dan uang sebesar Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network