Polisi Tangkap Maling Bobol Rumah Kosong Di Lamsel, 1 Masih DPO

Yogi Novan Abitama
2 orang maling ditangkap unit reskrim polsek jati agung (Foto: Yogi/iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Komplotan pencuri di perumahan permata asri Blok FF Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek setempat.

Dari 3 pelaku, sebanyak 2 pelaku warga desa karanganyar berinisial RMI (18) dan S (42) ditangkap di rumahnya pada Rabu (19/7/2023) sekira pukul 23.00 WIB. Sedangkan 1 pelaku lagi berinisial H saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Kapolsek Jatiagung Iptu Mustholih mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, membenarkan penangkapan kedua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). 

Awalnya, korban Anton (40) pulang kerja pada Rabu (19/7/2023) sekira pukul 10 30 Wib, mendapati rumahnya sudah dicuri orang tak dikenal. 

Atas kejadian tersebut, ia kehilangan dua laptop, satu PS2, dua stik PS, satu CPU rakitan,  tiga tabung gas,  satu blender,  satu pompa air, jaket dan remote TV. 

"Jumlah kerugian seluruhnya kurang lebih sebesar Rp12 juta dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiagung," ujar Kapolsek, Kamis (20/7/2023).

Berdasarkan laporan korban, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap tersangkanya. 

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mengakui perbuatannya ikut mencuri dengan cara masuk ke dalam rumah melalui plafon kamar mandi yang ada di belakang rumah. 

"Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana dan kini masih dimintai keterangan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP)," pungkas Iptu Mustholih.



Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network