LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Anggota Tekab 308 Polsek Sragi berhasil meringkus 5 orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Umbul Besar, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, Jum'at (20/1/2023).
Kapolsek Sragi Iptu Zuhdi mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menerangkan, dari hasil penyelidikan anggota Tekab 308 Polsek Sragi dan melakukan pengamanan pada hari Kamis(19/1/2023) sekitar pukul 15.00 WIB terhadap 5 orang pemuda yang bernisial AK(20), DSS(28), HS(20), A(19) dan WBS (16) warga Kecamatan Ketapang Lampung Selatan.
"Lima orang tersangka tersebut ditangkap karena melakukan pencurian udang di tambak milik Devi Firmansyah (42), dari hasil keterangan pelaku, mereka mengaku sudah 3 kali melakukan aksinya di dusun Umbul Besar, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan, "ungkapnya.
Ia menambahkan, kejadian tersebut diketahui saat karyawan pelapor memberikan pakan udang di tambak terlihat udang terceceran di tanggul tambak dan banyak bekas jala dan bekas jejak kaki pelaku pada hari Senin, (16/1/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.480.000 (empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah). Barang Bukti yang kami amankan 1 set jala, 1 buah karung berwarna putih, 2 unit Sepeda motor dan 1 polipom warna putih yang berisikan udang sebanyak 26 Kilogram, "pungkasnya.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait