Berawal Dari Tangkap Penadah, Polisi Berhasil Bongkar Pencurian oleh Residivis di Candipuro Lamsel

Heri Fulistiawan
Foto: Ilustrasi Curat

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan (Lamsel) bersama Unit Reskrim Polsek Candipuro, berhasil menyingkap tabir siapa pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sekitar 3 bulan yang lalu di Desa Sidoasri.

Kapolsek Candipuro, AKP Gunawan menjelaskan, polisi mengamankan 2 orang penadah pada Rabu malam (18/1/2023), sekira jam 20.00 WIB.

"Ada 3 pelaku dalam tindak pidana curat itu, yakni Deni Adiansyah (27) dan Sulaiman (35) selaku penadah. Sedangkan Mat Murung (52) pelaku curat, sudah ditahan dalam perkara lain di Polres Lampung Selatan," kata Gunawan saat dikonfirmasi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Sabtu (21/1/2023).

Mat Murung asal Desa Gunung Terang, Kecamatan Kalianda ternyata adalah seorang residivis kambuhan yang pernah beraksi melakukan pencurian di Sidomulyo dan Candipuro. Sedangkan Adiansyah (27) warga Dusun Sukajaya, Desa Marga Catur, Kecamatan Kalianda yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan Sulaiman (35) tinggal di Dusun Sukajaya, Desa Marga Catur, Kecamatan Kalianda juga sebagai petani.

Mereka berdua, berperan sebagai pembeli handphone atau penadah barang hasil kejahatan oleh Mat Murung. Dari mereka berdua, nama Mat Murung terdeteksi sebagai sang maling.

Waktu itu, Mat Murung merusak jendela belakang rumah lalu merangsek kedalam rumah ketika korban sedang tidur terlelap pada hari Senin (17/10/2022 ) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari tepatnya di kediaman Wawan Jaya (37) di Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro.

"Kemudian, pelaku mengambil 1 unit handphone merek Oppi A 12 warna abu-abu dan 1 unit handphone Vivo Y 33s warna mirror black serta uang tunai sekitar Rp4 juta yang disimpan didalam tas warna hitam milik istri korban," imbuh Kapolsek.

Akibat aksi kriminal para pelaku, korban mengalami kerugian materil senilai Rp9 juta dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Candipuro untuk ditindaklanjuti.

Rupanya, penyelidikan yang dilakukan oleh Tekab 308 Presisi Polres Lamsel bersama Unit Reskrim Polsek Candipuro mengarah kepada dua orang pelaku. Kemudian, polisi melakukan penggerebekan terhadap Deni Adiansyah dan Sulaiman.

"Lalu, petugas melakukan introgasi terhadap pelaku dan mengakui telah membeli 1 unit handphone Vivo tipe Y33s dari Mat Murung kemudian dijual kembali kepada Sulaiman," timpal Gunawan.

Saat penangkapan, polisi menyita satu handphone hasil kejahatan merk Vivo tipe Y33s warna mirror black dan diamankan ke Polsek Candipuro untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku, yakni Pasal 363 Jo Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun," tandas Gunawan.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network