LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ekor satwa liar jenis burung dilindungi dari Pekanbaru, Riau, pada hari Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, tadi pagi, Sabtu (26/11/2022) sekira pukul 05.30 WIB telah diamankan ratusan ekor satwa liar jenis burung di area kantong Parkir Dermaga 7 pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
"Burung diangkut menggunakan kendaraan bus RA Pariwisata nopol AA 7167 BA dibawa dari Pekan Baru dengan tujuan Jakarta. "Kata Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika, Sabtu (26/11/2022).
Ia melanjutkan, pada saat petugas melakukan kegiatan pemeriksaan rutin di pintu masuk pelabuhan Bakauheni, mereka mencurigai kendaraan Bus jenis RA Pariwisata yang hendak menyebrang ke Pulau Jawa.
"Jadi saat petugas mengejar dan memeriksa kendaraan bus tersebut ditemukan tumpukan 4 keranjang dan 30 kardus yang berisikan ratusan ekor satwa liar berbagai macam jenis burung. Saat dilakukan pengecekan ternyata ada jenis burung yang dilindungi diantaranya, Cucak ijo mini, Cucak Ranting, Cucak Kinoi dan Pentet Raja. Untuk yang tidak dilindungi ada Cucak jenggot, Conin, siri-siri, srigunting, dan Murai air. "Sopir mengaku diberi upah sebesar Rp. 2.100.000-, (Dua juta seratus ribu rupiah) ketika barang sudah sampai ditempatnya. "Imbuh Kapolsek KSKP Bakauheni.
Barang bukti berikut sopir bus tersebut langsung dibawa ke Mapolsek KSKP Bakauheni untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan selanjutnya barang bukti akan kami serahterimakan ke Balai Karantina Pertanian kelas 1 Bandar Lampung.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait