LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Anggota Unit Tekab 308 Presisi Polsek Natar menangkap pria berinisial RFM(41) pelaku penganiyaan terhadap Pasangan Suami Istri(Pasutri) di Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Senin (14/11/2022).
Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan pelaku berinisial RFM(41) warga Desa Bumisari Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Ia ditangkap tanpa perlawanan setelah dilakukan interogasi oleh petugas telah melakukan penganiayaan.
"Pelaku ditangkap lantaran adanya laporan korban berinisial SW(47) dan istrinya YYS (47) di lapotuak milik korban di Desa Bumi Sari. Pelaku memukul wajah sebelah kiri SW(47) dengan menggunakan rantai sepeda motor yang dililitkan ditangan pelaku sebanyak satu kali sehingga korbanpun terjatuh, belum selesai sampai disitu pelaku memukul istri korban YYS (47) pada bagian kening sebanyak satu kali dengan alat yang sama dan mengenai hidung istri korban, "katanya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami memar pada bagian muka sebelah kiri dan istri pelapor mengalami memar pada bagian kening dan hidung, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar," lanjutnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal 351 KUHP berikut barang bukti yang diamankan yakni satu buah rantai sepeda motor dan baju dan celana korban yg terdapat bercak darah saat kejadian.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait