Hendak Kabur, Dua Orang Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Bakauheni Ditangkap Polisi

Heri Fulistiawan
Dua Orang Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Bakauheni Ditangkap anggota Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Lampung Selatan.(Foto: Heri/ iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan mengamankan dua pelaku terduga penggelapan satu unit sepeda motor dan satu buah handphone saat akan melarikan diri pada hari Jum’at(4/11/2022).

Kedua Pelaku berinisial GDY(22) dan DCI (27) merupakan warga Dusun Way Lebak, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan. Mereka di tangkap atas laporan korban MFM warga Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan ke Mapolsek Penengahan Lantaran Menggelapkan Satu unit sepeda motor dan satu buah handphone pada Minggu(12/4/2020) lalu di Bakauheni.

Pelaku GDY(22) dan DCI(27) ditangkap saat hendak kabur ke Kotabumi- Lampung Utara, saat itu dirinya sedang menunggu travel di Dusun Way Baka Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan. "Tim kami mendapat laporan mengenai keberadaan pelaku dan langsung melakukan penyelidikan lalu berhasil mengamankan pelaku, "tutur Kapolsek Penengahan Iptu Gobel.

Dari hasil introgasi terhadap pelaku GDY, ternyata dari pengakuannya, dia melakukan aksi kejahatannya bersama DCI (27) yang berhasil diamankan dirumanya di Dusun Muara Pilu, Desa Bakauheni, GDY juga mengakui melakukan hal yang serupa di 3 (tiga) TKP yang berbeda. "Tambahnya.

Kapolsek juga menambahkan modus pelaku dengan cara meminjam motor dan handyphone korban untuk melakukan deposit. Namun sampai peristiwa tersebut dilaporkan pelaku tidak mengembalikan barang. “Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Penengahan untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta, untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Penengahan bersama barang bukti satu buah BPKB bersama STNK Sepeda motor Honda Scoopy Stylist Matic dan di kenai Pasal 372 KUH Pidana.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network