get app
inews
Aa Text
Read Next : Kambuh Lagi, Residivis Pencuri Motor Kembali Beraksi, Polisi Bongkar Jaringan di Sidomulyo

Modus di Balik Rokok: Pria Sidomulyo Gelapkan Motor Teman Sendiri, Polisi Tangkap Pelaku

Senin, 27 Oktober 2025 | 20:22 WIB
header img
Ilustrasi

LAMPUNG SELATAN - Dengan dalih hanya meminjam sepeda motor untuk membeli rokok, seorang pria di Kecamatan Sidomulyo justru tega menggelapkan kendaraan milik temannya sendiri. Aksi tipu daya ini akhirnya terbongkar setelah Unit Reskrim Polsek Sidomulyo Polres Lampung Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pelaku berinisial P (29), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, ditangkap polisi pada Sabtu (25/10/2025) setelah sempat menghilang selama dua hari.

Kapolsek Sidomulyo AKP Sugiyanto menjelaskan, peristiwa ini berawal pada Kamis (23/10/2025) saat korban D (27) meminjamkan motor jenis Honda Beat warna putih tahun 2019 kepada pelaku. Pelaku berdalih hendak membeli rokok, namun setelah itu tak pernah kembali.

“Korban sempat menunggu, tetapi motor tak kunjung dikembalikan. Setelah dihubungi pun pelaku tidak bisa ditemui, sehingga korban melapor ke Polsek Sidomulyo,” terang AKP Sugiyanto, Senin (27/10/2025).

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sidomulyo dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan fakta bahwa pelaku telah menggadaikan motor milik korban seharga Rp3 juta di wilayah sekitar Sidomulyo.

Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, P mengakui semua perbuatannya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu buku BPKB, dan satu lembar STNK milik korban.

AKP Sugiyanto mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan serupa.
“Kami minta warga tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan dan penggelapan. Jangan mudah percaya pada alasan seseorang untuk meminjam barang, dan segera lapor ke pihak kepolisian bila menjadi korban,” tegasnya.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Sidomulyo dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat: kepercayaan yang disalahgunakan bisa berubah menjadi jerat hukum, dan setiap tindak kejahatan sekecil apa pun kini sulit bersembunyi dari kecepatan penyelidikan aparat kepolisian.

 

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut